Pendidikan
anak adalah prioritas para orang tua. Oleh karena itu, penting bagi orang tua untuk
memberikan perlindungan dan jaminan terhadap pendidikan anak. Happy One menawarkan
sebuah produk asuransi santunan pendidikan bernama Happy Edu yang dapat dimanfaatkan untuk memastikan pendidikan anak
tidak terbengkalai meskipun tertanggung meninggal dunia.
Manfaat Santunan
Pendidikan
Banyak
anak yang terancam putus sekolah dan tidak mampu melanjutkan pendidikan karena
orang tuanya meninggal dunia. Untuk itu, Happy One menawarkan produk asuransi
yang sangat menarik bagi para orang tua yang ingin menjamin pendidikan anak hingga
jenjang yang diinginkan. Tertanggung dapat menentukan sendiri premi yang
diinginkan, dan Happy One akan memberikan perlindungan sesuai dengan nilai tersebut.
Apa saja manfaat
mengikuti program Santunan Pendidikan ini? Yang paling utama adalah orang tua dapat
memastikan pendidikan anaknya meskipun tertanggung telah meninggal dunia.
Dengan manfaat tersebut, para orang tua tidak perlu merasa khawatir apabila suatu
saat mengalami kejadian yang tidak diinginkan dan mengakibatkan kematian.
Selain itu,
manfaat lain yang dihadirkan oleh asuransi
santunan pendidikan dari Happy One adalah santunan
cacat tetap atau meninggal dunia yang disebabkan oleh kecelakaan. Apabila tertanggung
mengalami kecelakaan, baik mengakibatkan cacat permanen atau meninggal dunia,
maka keluarga akan menerima santunan.
Manfaat santunan
juga bias didapatkan apabila tertanggung menjalani rawat inap di rumah sakit
yang disebabkan oleh kecelakaan. Untuk memperoleh santunan tersebut, waktu perawatan
minimal 5 hari berturut-turut. Tidak hanya itu, Happy One juga memberikan manfaat
tambahan yaitu tunjangan kehilangan pendapatan yang disebabkan oleh cacat permanen
sehingga tertanggung tidak dapat bekerja kembali.
Dalam hal tertanggung
meninggal dunia selama masih dalam masa perjanjian, maka asuransi Happy One
juga akan memberikan santunan berupa biaya pemakaman kepada keluarga yang
ditinggalkan.Ketentuan tersebut berlaku 24 jam dalam sehari di seluruh wilayah
Indonesia. Namun, ketentuan tidak berlaku untuk kecelakaan yang dikecualikan dalam
polis.
Syarat untuk
bergabung dengan Happy One antara lain berusia 17 sampai 64 tahun dan mempunyai
anak kandung sah berusia 1 hingga 21 tahun. Periode asuransi berlaku dalam jangka
waktu 1 tahun.
0 komentar